Partai Gerakan Rakyat Tegaskan Lahir dari Inisiatif Masyarakat, Sahrin Hamid: Bukan Milik Elite Politik


Partai Gerakan Rakyat (PGR) menegaskan bahwa kehadirannya di kancah politik nasional berangkat dari inisiatif masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum PGR, Sahrin Hamid, usai partainya resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) RI di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Bagi PGR, proses pendaftaran ke Kementerian Hukum bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan identitas partai yang diklaim dibangun dari aspirasi masyarakat, bukan atas prakarsa elite politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

Sahrin mengatakan sejak awal pembentukan, Partai Gerakan Rakyat dirancang sebagai wadah politik yang terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menurutnya, partai hadir untuk memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

"Partai Gerakan Rakyat lahir dari inisiatif masyarakat. Karena itu, partai ini bukan milik individu, bukan milik keluarga, dan bukan milik kelompok tertentu. Partai ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia," ujar Sahrin.

Ia menilai semangat tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun organisasi partai. Seluruh proses pembentukan kepengurusan dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah sehingga organisasi dapat berkembang hingga memiliki struktur di seluruh provinsi.

Menurut Sahrin, keterlibatan masyarakat sejak tahap awal menjadi salah satu kekuatan yang membuat Partai Gerakan Rakyat mampu berkembang secara bertahap. Dukungan dari berbagai daerah dinilai berperan penting dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan pemerintah.

Hingga 22 Juli 2026, Partai Gerakan Rakyat telah berhasil melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari seluruh provinsi di Indonesia. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama sebelum partai mengajukan pendaftaran resmi kepada Kementerian Hukum.

Sahrin mengakui bahwa proses memperoleh seluruh SKT tidak berlangsung dalam waktu singkat. Pengurus di tingkat pusat dan daerah harus melakukan berbagai penyempurnaan administrasi agar seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk mendapatkan seluruh kelengkapan administrasi ini membutuhkan perjuangan yang panjang. Berbagai perbaikan dilakukan hingga akhirnya seluruh SKT dari 38 provinsi berhasil kami lengkapi," katanya.

Ia mengapresiasi kerja keras seluruh pengurus daerah yang terus berkoordinasi selama proses penyusunan dokumen. Menurutnya, keberhasilan melengkapi persyaratan administrasi merupakan hasil kerja kolektif, bukan hanya pencapaian pengurus pusat.

Penyerahan berkas pendaftaran kepada Kementerian Hukum kemudian ditandai dengan diterbitkannya Tanda Terima Pendaftaran oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa proses administrasi telah memasuki tahapan berikutnya.

Meski telah resmi mendaftarkan diri, Sahrin menegaskan bahwa perjuangan Partai Gerakan Rakyat masih jauh dari selesai. Tahapan selanjutnya adalah menunggu proses evaluasi administrasi hingga memperoleh status badan hukum sebagai partai politik.

Menurutnya, legalitas sebagai badan hukum akan menjadi dasar bagi partai untuk menjalankan aktivitas organisasi secara penuh sekaligus memenuhi persyaratan menuju Pemilu 2029.

Selain memperkuat aspek legal, Partai Gerakan Rakyat juga akan melanjutkan konsolidasi organisasi di berbagai daerah. Penguatan struktur kepengurusan, peningkatan kapasitas kader, dan pendidikan politik menjadi agenda yang akan diprioritaskan setelah proses pengesahan selesai.

Sahrin berharap semangat partisipasi masyarakat yang menjadi dasar lahirnya Partai Gerakan Rakyat tetap terjaga dalam setiap tahapan pengembangan organisasi. Ia meyakini keterlibatan publik akan menjadi modal utama bagi partai dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, organisasi politik yang tumbuh dari aspirasi masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memahami kebutuhan publik karena dibangun melalui proses yang melibatkan berbagai kalangan sejak awal.

Dengan diterimanya berkas pendaftaran oleh Kementerian Hukum, Partai Gerakan Rakyat kini memasuki fase baru dalam proses pembentukan sebagai partai politik nasional. PGR berharap seluruh tahapan administrasi berjalan lancar sehingga partai dapat segera memperoleh status badan hukum dan melanjutkan persiapan menuju Pemilu 2029.

Comments

Popular posts from this blog

Prabowo Ajak Universitas Terkemuka Inggris Dirikan Kampus Standar Internasional di Indonesia

Perbandingan Jalur Mandiri Dan Seleksi Nasional Melalui SNBT

Panduan Praktis Optimasi Website Menggunakan Teknik SEO On Page Modern